Ilmu Padi

October 24, 2005

Tarawih

Filed under: Milis, Religi

Tarawih termasuk qiyam Ramadhan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,

Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan balasan pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1901) dalam kitab Ash-Shaum. Muslim (no. 760) dalam kitab Shalatul Musafirin.)

Disebut tarawih, karena pada zaman permulaan Islam dulu, kaum muslimin memanjangkan qiyam, ruku’ dan sujud, sehingga setelah mereka melaksanakan empat raka’at mereka beristirahat sejenak kemudian melanjutkan lagi. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiallaahu anha,

bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan shalat empat raka’at, jangan anda tanya bagaimana bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat lagi empat raka’at, jangan anda tanya bagimana bagus dan panjangnya.” Karena itulah shalat itu disebut tarawih (santai).( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 2013) dalam kitab Shalatut At-Tarawih. Muslim (no. 738) dalam kitab Shalatul Musafirin.)

Berdasarkan penamaan ini, sebagian orang memahami bahwa itu bukan merupakan qiyam Ramadhan sehingga mereka menyia-nyiakan itu dan meremehkannya, bahkan meninggalkannya atau memecah-mecahkan pelaksanaannya, mereka shalat dua ra’at di suatu masjid kemudian dua raka’at lagi di masjid lainnya, kemudian dua raka’at di masjid lainnya lagi. Perbuatan ini membuat orang itu terhalang dari pahala.

Tarawih ini hukumnya sunah, bukan wajib. Meninggalkannya tidaklah berdosa, hanya saja ini merupakan sunnah yang dilakukan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, yang mana beliau pernah melaksanakannya dengan para sahabat selama tiga malam, kemudian meninggalkannya seraya bersabda,

Sesungguhnya aku khawatir ini (dianggap) wajib atas kalian.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 2012) dalam kitab Shalatut Tarawih. Muslim (no. 761) dalam kitab Shalatul Musafirin.)

Maka hendaknya seseorang tidak menyia-nyiakan shalat tarawih, dan hendaknya ia tahu bahwa jika ia melaksanakannya maka ia akan memperoleh balasan pahala yang besar, yang mana Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,

Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan balasan pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 2009) dalam kitab Shalatut Tarawih. Muslim (no. 759) dalam kitab Shalatul Musafirin.)

Dan hendaknya pula ia tetap mengikuti imam sampai selesai shalat. Sebab barangsiapa yang melaksanakan bersama seorang imam sampai selesai, maka akan ditulis baginya pahala qiyam semalam suntuk.( Dikeluarkan oleh Abu Daud (no. 1375) dalam kitab Ash-Shalah. At-Tirmidzi (no. 806) dalam kitab Ash-Shiyam. An-Nasa’i (no. 1605) dalam kitab Qiyamul Lail. Ibnu Majah (no. 1327) dalam kitab Iqamatush Shalah. At-Tirmidzi mengatakan: Hadits hasan shahih. ) Adapun yang meninggalkan shalat tarawih, maka puasanya tetap sah, karena tidak ada kaitan antara tarawih dengan puasa.

=========================
=========================

Shalat tarawih itu disunnahkan untuk dilakukan dengan berjamaah, meskipun tetap dibenarkan bila dikerjakan dengan sendirian. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah melakukannya dengan berjamah, meski hanya beberapa hari saja. Setelah itu terhenti karena beliau khawatir akan diwajibkan.

Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah SAW shalat (tarawih) di masjid, lalu orang-orang ikut shalat bersama beliau. Di malam berikutnya dan menjadi banyak yang ikut, hingga di malam ketiga orang-orang sudah berkumpul namun beliau SAW tidak keluar shalat bersama mereka. Pagi harinya beliau SAW bersabda, “Sungguh aku telah menyaksikan apa yang kalian lakukan. Tidak ada yang mencegahku dari keluar shalat bersama kalian kecuali karena aku takut (shalat tarawih berjamaah ini) difardhukan kepada kalian.” (HR Bukhari 1129, Muslim 761, Abu Daud 1371 dan lain-lain).

Setelah kekhawatiran diwajibkannya shalat tarawih berjamaah di masjid telah berlalu, karena Rasulullah SAW telah wafat, maka para shahabat kemudian melakukan lagi shalat tarawih berjamaah di masjid. Sehingga kesimpulannya adalah bahwa shalat tarawih itu sunnah untuk dilakukan berjamaah di masjid. Karena dahulu Rasulullah SAW melakukannya dan juga dilakukan oleh para shahabat sesudahnya. Meski sempat terhenti sementara. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, diantaranya Al-Hanabilah, As-Syafi’iyah dan sebagian Al-Hanafiyah. Silahkan rujuk kita kitab Al-Mughni jilid 2 halaman 605 dan kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab jilid 3 halaman 525.

Bahkan kalangan ulama Al-Hanafiyah mengatakan bila tiap orang hanya shalat tawarih sendiri-sendiri di rumah hingga masjid menjadi kosong dari shalat tarawih, maka orang-orang itu berdosa. Dan meninggalkan jamaah shalat tarawih termasuk meninggalkan fadhilah sunah. Menurut mereka melakukan shalat tarawih berjamaah di masjid termasuk sunnah yang bersifat kifayah. Lihat kitab Al-Inayah Syarhul Hidayah jilid 2 halaman 586.

Wanita Ikut Shalat Jamaah di Masjid

Sedangkan hukum wanita ikut shalat berjamah di masjid, termasuk hal yang dibenarkan dalam syariah. Meski pun ada hadits yang menjelaskan bahwa sebaik-baik tempat bagi para wanita untuk beribadah adalah rumah mereka sendiri.

Rasulullah saw.. bersabda, “Sebaik-baik masjid bagi seorang wanita adalah rumah mereka sendiri.” (HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrak jilid 1 halaman 209)

Namun demikian, bila para wanita menghendaki untuk ikut shalat berjamaah di masjid, tidak boleh dicegah. Tindakan melarang mereka untuk datang shalat berjamah ke masjid harus dihindari, sebab Rasulullah melarang kita mencegah mereka shalat ke masjid.

Dari Aisyah ra. berkata, “Rasulullah melakukan shalat fajr (shubuh) dan para wanita ikut berjamaah bersama beliau tanpa memakai parfum. Kemudian mereka kembali ke rumah mereka tanpa ada seorang pun yang tahu.” (HR Bukhari 1/98)

Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian mendatangi masjid, meski rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka. (HR Abu Daud 567 kitabus-shalah)

Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian mendatangi masjid Allah, namun hendaklah mereka keluar tanpa memakai parfum.” (HR Abu Daud)

Maka kalau kita pahami beberapa dalil di atas, wanita pada dasarnya dibolehkan ikut shalat berjamaah di masjid. Asalkan aman dari fitnah, misalnya tidak menjadi sumber daya tarik laki-laki dengan memakai parfum, berhias atau membuka aurat. Apalagi sampai terjadi kencan, pacaran, atau malah melakukan maksiat-maksiat lainnya, tentu saja hukumnya menjadi haram.

Seharusnya para wanita yang ingin ikut serta shalat berjamaah di masjid pandai-pandai menjaga diri, kesopanan, etika pergaulan dan juga menutup auratnya dengan sempurna sejak dari keluar rumah hingga pulang kembali. Dan tentu saja harus ada izin dari suami atau ayah mereka.

Sedangkan mana yang paling utama, secara baku memang shalat di rumahnya. Tapi bila dia mendapatkan manfaat lainnya seperti bisa mendapatkan ilmu pengetahuan, silaturrahim serta mendapatkan manfaat-manfaat lain yang tidak didapatnya bila hanya shalat di rumah, hukumnya akan ikut sesuai dengan kenyataaannya.

Wallahu a’lam bish-shawab

Sumber : http://www.eramoslem.com/ks/us/5a/21400,1,v.html

Amalan Pada Malam Lailatul Qadar

Filed under: Catatan, Religi

Amalan-amalan yang diamalkan pada malamnya:
Mulai jam 12.00 tengah malam:

1. Shalat Wudhu

2. Shalat Hajat berdoa minta dipertemukan Allah dengan malam Lailatul Qadar.

3. Membaca al-Quran.

4. Istighfar 1000 kali

5. Zikrullah (3 kalimat @1000-300-300 kali)

6. Tasbih (4 kalimat @300 kali)

7. Salawat (1000 kali)

8. Shalat tahajjud

9. Shalat tasbih

I’tikaf

Filed under: Milis, Religi

I’tikaf adalah berdiam atau tinggal di masjid dengan adab-adab tertentu, pada masa tertentu dengan niat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Di dalam kitab Al-Muhalla, Ibnu Hazm menyebutkan bahwa i’tikaf itu adalah berdiam di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT pada waktu tertentu, baik siang atau malam hari. (Lihat al Muhalla jilid 5 halaman 179)

Adalah Rasulullah SAW diriwayatkan bahwa beliau selalu menjalankan i’tikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Di antara dalilnya adalah hadits berikut ini

Dari A’isyah ra, Ibnu Umar ra. dan Anas ra. berkata, “Rasulullah SAW itu beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)

Disebutkan bahwa beliau melakukannya hingga wafat, kecuali pada tahun wafatnya, beliau beri’tikaf hanya selama 20 hari. Demikian halnya para shahabat dan istri beliau senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata, “Sepengetahuan saya tak seorang pun ulama mengatakan i’tikaf bukan sunnat.”

Namun ada juga keterangan bahwa suatu ketika Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Tahukah anda hadits yang menunjukkan keutamaan I’tikaf?” Imam Ahmad menjawab, “Tidak, kecuali hadits lemah.” Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah i’tikaf itu sendiri. Dan cukuplah keuatamaanya bahwa Rasulullah SAW, para shahabat, para istri Rasulullah SAW dan para ulama’ salafus shaleh senantiasa melakukan ibadah ini.

Syarat dan Rukun I’tikaf.

Untuk bisa sah dalam melakukan i’tikaf, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai muslim, berakal dan suci dari janabah (junub), haidh dan nifas. Dan i’tikaf tidak diperbolehkan bagi orang kafir, anak yang belum mumaiyiz (mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.

Sedangkan rukun i’tikaf itu sederhana saja, yaitu yang penting melakukan niat, kemudian berdiam di masjid, tidak keluar-keluar lagi. Semua aktifitas selama beri’tikaf itu dilakukan di dalam masjid. Termasuk makan, tidur dan yang lainnya. Kecuali buang air atau mandi, tentu saja.

Hal-hal yang disunnahkan waktu i’tikaf

Disunnahkan dalam beri’tikaf untuk memperbanyak ibadah kepada Allah SWT. Bentuknya bisa saja dengan melakukan shalat-shalat sunnah, atau membaca Al-Qur’an, atau mengucapkan tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi SAW, do’a dan sebagainya.

Juga dimungkinkan untuk disampaikan pengajian, ceramah, taklim, diskusi ilmiah, tela’ah buku dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah-ibadah mahdhah (ritual). Bahkan sebagian ulama meninggalkan segala aktifitas ilmiah lainnya dan berkonsentrasi penuh pada ibadah-ibadah mahdhah.

Yang Boleh dan Tidak Boleh Bagi Orang yang Beri’tikaf

Di antara yang boleh dilakukan oleh seseorang yang sedang beri’tikaf di masjid antara lain:

a. Keluar dari tempat i’tikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap istrinya Shofiyah.

b. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.

c. Keluar dari tempat keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantarkannya), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluanya.

d. Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.

Sedangkan diantara yang tidak boleh dilakukan atau membatalkan i’tikaf antara lain:

a. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan salah satu rukun i’tikaf yaitu berdiam di masjid.

b. Murtad atau keluar dari agama Islam.

c. Hilangnya akal, karena gila atau mabuk

d. Mendapat haidh atau nifas bagi wanita

e. Bersetubuh dengan istri

f. Pergi shalat jum’at bagi mereka yang membolehkan i’tikaf di mushalla yang tidak dipakai shalat jumat

Waktu beri’tikaf

Khusus untuk i’tikaf di bulan Ramadhan, waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke 21 hingga terbenam matahari pada malam 1 Syawwal. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:

Siapa yang ingin i’tikaf bersamaku, hendaklah ia beri’tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan. (HR Bukhari).

Yang dimaksud dengan 10 hari di sini adalah jumlah malam, sedangkan malam pertama dari sepuluh itu adalah malam ke 21 atau 20. Sedangkan berakhirnya, yaitu setelah terbenam matahar pada hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menuggu sampai shalat ied.

Wallahu a’lam bish-shawab

Sumber : http://www.eramoslem.com/ks/us/5a/21514,1,v.html

Panduan I’tikaf Ramadhan

Filed under: Milis, Religi

Diantara rangkaian ibadah-ibadah dalam bulan suci Ramadhan yang sangat dipelihara sekaligus diperintahkan (dianjurkan ) oleh Rasulullah SAW adalah i’tikaf. setiap muslim dianjurkan (disunnatkan) untuk beri’tikaf di masjid, terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. I’tikaf merupakan sarana meditasi dan kontemplasi yang sangat efektif bagi muslim dalam memelihara keislamannya khususnya dalam era globalisasi, materialisasi dan informasi kontemporer.

Definisi I’tikaf

Para ulama mendefinisikan i’tikaf yaitu berdiam atau tinggal di masjid dengan adab-adab tertentu, pada masa tertentu dengan niat ibadah dan taqorrub kepada Allah SWT . Ibnu Hazm berkata: I’tikaf adalah berdiam di masjid dengan niat taqorrub kepada Allah SWT pada waktu tertentu pada siang atau malam hari. ( al Muhalla V/179)

Hukum I’tikaf

Para ulama telah berijma’ bahwa i’tikaf khususnya 10 hari terakhir bulan Ramadhan merupakan suatu ibadah yang disyariatkan dan disunnatkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW sendiri senantiasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari. A’isyah, Ibnu Umar dan Anas ra meriwayatkan: “Adalah Rasulullah SAW beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan ” HR. Bukhori & Muslim) Hal ini dilakukan oleh beliau hingga wafat, kecuali pada tahun wafatnya beliau beri’tikaf selama 20 hari. Demikian halnya para shahabat dan istri beliau senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata: ” Sepengetahuan saya tak seorang pun ulama mengatakan i’tikaf bukan sunnat”.

Fadhilah ( keutamaan ) I’tikaf

Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukan anda hadits yang menunjukkan keutamaan I’tikaf? Ahmad menjawab : tidak kecuali hadits lemah. Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I’tikaf itu sendiri sebagai taqorrub kepada Allah SWT. Dan cukuplah keuatamaanya bahwa Rasulullah SAW, para shahabat, para istri Rasulullah SAW dan para ulama’ salafus sholeh senantiasa melakukan ibadah ini.

Macam-macam I’tikaf

I’tikaf yang disyariatkan ada dua macam; satu sunnah, dan dua wajib. I’tikaf sunnah yaitu yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk bertaqorrub kepada Allah SWT seperti i’tikaf 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Dan I’tikaf yang wajib yaitu yang didahului dengan nadzar (janji), seperti : “Kalau Allah SWT menyembuhkan sakitku ini, maka aku akan beri’tikaf.

Waktu I’tikaf

Untuk i’tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan , sedangkan i’tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat. Ya’la bin Umayyah berkata: ” Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain hanya untuk i’tikaf”.

Syarat-syarat I’tikaf

Orang yang i’tikaf harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :

1. Muslim.
2. Berakal
3. Suci dari janabah ( junub), haidh dan nifas.

Oleh karena itu i’tikaf tidak diperbolehkan bagi orang kafir, anak yang belum mumaiyiz (mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.

Rukun-rukun I’tikaf

1. Niat (QS. Al Bayyinah : 5), (HR: Bukhori & Muslim tentang niat)
2. Berdiam di masjid (QS. Al Baqoroh : 187)

Disini ada dua pendapat ulama tentang masjid tempat i’tikaf . Sebagian ulama membolehkan i’tikaf disetiap masjid yang dipakai shalat berjama’ah lima waktu. Hal itu dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga pelaksanaan shalat jama’ah setiap waktu. Ulama lain mensyaratkan agar i’tikaf itu dilaksanakan di masjid yang dipakai buat shalat jum’at, sehingga orang yang i’tikaf tidak perlu meninggalkan tempat i’tikafnya menuju masjid lain untuk shalat jum’at. Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi’iyah bahwa yang afdhol yaitu i’tikaf di masjid jami’, karena Rasulullah SAW i’tikaf di masjid jami’. Lebih afdhol di tiga masjid; masjid al-Haram, masjij Nabawi, dan masjid Aqsho.

Awal dan akhir I’tikaf

Khusus i’tikaf Ramadhan waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke 21. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : ” Barangsiapa yang ingin i’tikaf dengan ku, hendaklah ia beri’tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan (HR. Bukhori). 10 (sepuluh) disini adalah jumlah malam, sedangkan malam pertama dari sepuluh itu adalah malam ke 21 atau 20. Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, kalau i’tikaf dilakukan 10 malam terakhir, yaitu setelah terbenam matahari, hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menuggu sampai shalat ied.

Hal-hal yang disunnahkan waktu i’tikaf

Disunnahkan agar orang yang i’tikaf memperbanyak ibadah dan taqorrub kepada Allah SWT , seperti shalat, membaca al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi SAW, do’a dan sebagainya. Termasuk juga didalamnya pengajian, ceramah, ta’lim, diskusi ilmiah, tela’ah buku tafsir, hadits, siroh dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah-ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama meninggalkan segala aktifitas ilmiah lainnya dan berkonsentrasi penuh pada ibadah-ibadah mahdhah.

Hal-hal yang diperbolehkan bagi mu’takif (orang yang beri’tikaf)

1. Keluar dari tempat i’tikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap istrinya Shofiyah ra. (HR. Riwayat Bukhori Muslim)

2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.

3. Keluar dari tempat keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantarkannya), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluanya .

4. Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.

Hal-hal yang membatalkan I’tikaf

1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan salah satu rukun i’tikaf yaitu berdiam di masjid.

2. Murtad ( keluar dari agama Islam )

3. Hilangnya akal, karena gila atau mabuk

4. Haidh & Nifas

5. Berjima’ (bersetubuh dengan istri) (QS. 2: 187). Akan tetapi memegang tanpa syahwat, tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri- istrinya.

6. Pergi shalat jum’at ( bagi mereka yang membolehkan i’tikaf di mushalla yang tidak dipakai shalat jum’at)

Wallahu ‘alam.
The Indonesian Muslim Student Association of North America

Sumber : http://jkt.detik.com/kolom/aagym/ragam/200411/20041101-145506.shtml

<<<<< >>>>>>

Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Ian Main