Ilmu Padi

October 24, 2005

Tarawih

Filed under: Milis, Religi

Tarawih termasuk qiyam Ramadhan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,

Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan balasan pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1901) dalam kitab Ash-Shaum. Muslim (no. 760) dalam kitab Shalatul Musafirin.)

Disebut tarawih, karena pada zaman permulaan Islam dulu, kaum muslimin memanjangkan qiyam, ruku’ dan sujud, sehingga setelah mereka melaksanakan empat raka’at mereka beristirahat sejenak kemudian melanjutkan lagi. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiallaahu anha,

bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan shalat empat raka’at, jangan anda tanya bagaimana bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat lagi empat raka’at, jangan anda tanya bagimana bagus dan panjangnya.” Karena itulah shalat itu disebut tarawih (santai).( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 2013) dalam kitab Shalatut At-Tarawih. Muslim (no. 738) dalam kitab Shalatul Musafirin.)

Berdasarkan penamaan ini, sebagian orang memahami bahwa itu bukan merupakan qiyam Ramadhan sehingga mereka menyia-nyiakan itu dan meremehkannya, bahkan meninggalkannya atau memecah-mecahkan pelaksanaannya, mereka shalat dua ra’at di suatu masjid kemudian dua raka’at lagi di masjid lainnya, kemudian dua raka’at di masjid lainnya lagi. Perbuatan ini membuat orang itu terhalang dari pahala.

Tarawih ini hukumnya sunah, bukan wajib. Meninggalkannya tidaklah berdosa, hanya saja ini merupakan sunnah yang dilakukan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, yang mana beliau pernah melaksanakannya dengan para sahabat selama tiga malam, kemudian meninggalkannya seraya bersabda,

Sesungguhnya aku khawatir ini (dianggap) wajib atas kalian.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 2012) dalam kitab Shalatut Tarawih. Muslim (no. 761) dalam kitab Shalatul Musafirin.)

Maka hendaknya seseorang tidak menyia-nyiakan shalat tarawih, dan hendaknya ia tahu bahwa jika ia melaksanakannya maka ia akan memperoleh balasan pahala yang besar, yang mana Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,

Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan balasan pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 2009) dalam kitab Shalatut Tarawih. Muslim (no. 759) dalam kitab Shalatul Musafirin.)

Dan hendaknya pula ia tetap mengikuti imam sampai selesai shalat. Sebab barangsiapa yang melaksanakan bersama seorang imam sampai selesai, maka akan ditulis baginya pahala qiyam semalam suntuk.( Dikeluarkan oleh Abu Daud (no. 1375) dalam kitab Ash-Shalah. At-Tirmidzi (no. 806) dalam kitab Ash-Shiyam. An-Nasa’i (no. 1605) dalam kitab Qiyamul Lail. Ibnu Majah (no. 1327) dalam kitab Iqamatush Shalah. At-Tirmidzi mengatakan: Hadits hasan shahih. ) Adapun yang meninggalkan shalat tarawih, maka puasanya tetap sah, karena tidak ada kaitan antara tarawih dengan puasa.

=========================
=========================

Shalat tarawih itu disunnahkan untuk dilakukan dengan berjamaah, meskipun tetap dibenarkan bila dikerjakan dengan sendirian. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah melakukannya dengan berjamah, meski hanya beberapa hari saja. Setelah itu terhenti karena beliau khawatir akan diwajibkan.

Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah SAW shalat (tarawih) di masjid, lalu orang-orang ikut shalat bersama beliau. Di malam berikutnya dan menjadi banyak yang ikut, hingga di malam ketiga orang-orang sudah berkumpul namun beliau SAW tidak keluar shalat bersama mereka. Pagi harinya beliau SAW bersabda, “Sungguh aku telah menyaksikan apa yang kalian lakukan. Tidak ada yang mencegahku dari keluar shalat bersama kalian kecuali karena aku takut (shalat tarawih berjamaah ini) difardhukan kepada kalian.” (HR Bukhari 1129, Muslim 761, Abu Daud 1371 dan lain-lain).

Setelah kekhawatiran diwajibkannya shalat tarawih berjamaah di masjid telah berlalu, karena Rasulullah SAW telah wafat, maka para shahabat kemudian melakukan lagi shalat tarawih berjamaah di masjid. Sehingga kesimpulannya adalah bahwa shalat tarawih itu sunnah untuk dilakukan berjamaah di masjid. Karena dahulu Rasulullah SAW melakukannya dan juga dilakukan oleh para shahabat sesudahnya. Meski sempat terhenti sementara. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, diantaranya Al-Hanabilah, As-Syafi’iyah dan sebagian Al-Hanafiyah. Silahkan rujuk kita kitab Al-Mughni jilid 2 halaman 605 dan kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab jilid 3 halaman 525.

Bahkan kalangan ulama Al-Hanafiyah mengatakan bila tiap orang hanya shalat tawarih sendiri-sendiri di rumah hingga masjid menjadi kosong dari shalat tarawih, maka orang-orang itu berdosa. Dan meninggalkan jamaah shalat tarawih termasuk meninggalkan fadhilah sunah. Menurut mereka melakukan shalat tarawih berjamaah di masjid termasuk sunnah yang bersifat kifayah. Lihat kitab Al-Inayah Syarhul Hidayah jilid 2 halaman 586.

Wanita Ikut Shalat Jamaah di Masjid

Sedangkan hukum wanita ikut shalat berjamah di masjid, termasuk hal yang dibenarkan dalam syariah. Meski pun ada hadits yang menjelaskan bahwa sebaik-baik tempat bagi para wanita untuk beribadah adalah rumah mereka sendiri.

Rasulullah saw.. bersabda, “Sebaik-baik masjid bagi seorang wanita adalah rumah mereka sendiri.” (HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrak jilid 1 halaman 209)

Namun demikian, bila para wanita menghendaki untuk ikut shalat berjamaah di masjid, tidak boleh dicegah. Tindakan melarang mereka untuk datang shalat berjamah ke masjid harus dihindari, sebab Rasulullah melarang kita mencegah mereka shalat ke masjid.

Dari Aisyah ra. berkata, “Rasulullah melakukan shalat fajr (shubuh) dan para wanita ikut berjamaah bersama beliau tanpa memakai parfum. Kemudian mereka kembali ke rumah mereka tanpa ada seorang pun yang tahu.” (HR Bukhari 1/98)

Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian mendatangi masjid, meski rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka. (HR Abu Daud 567 kitabus-shalah)

Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian mendatangi masjid Allah, namun hendaklah mereka keluar tanpa memakai parfum.” (HR Abu Daud)

Maka kalau kita pahami beberapa dalil di atas, wanita pada dasarnya dibolehkan ikut shalat berjamaah di masjid. Asalkan aman dari fitnah, misalnya tidak menjadi sumber daya tarik laki-laki dengan memakai parfum, berhias atau membuka aurat. Apalagi sampai terjadi kencan, pacaran, atau malah melakukan maksiat-maksiat lainnya, tentu saja hukumnya menjadi haram.

Seharusnya para wanita yang ingin ikut serta shalat berjamaah di masjid pandai-pandai menjaga diri, kesopanan, etika pergaulan dan juga menutup auratnya dengan sempurna sejak dari keluar rumah hingga pulang kembali. Dan tentu saja harus ada izin dari suami atau ayah mereka.

Sedangkan mana yang paling utama, secara baku memang shalat di rumahnya. Tapi bila dia mendapatkan manfaat lainnya seperti bisa mendapatkan ilmu pengetahuan, silaturrahim serta mendapatkan manfaat-manfaat lain yang tidak didapatnya bila hanya shalat di rumah, hukumnya akan ikut sesuai dengan kenyataaannya.

Wallahu a’lam bish-shawab

Sumber : http://www.eramoslem.com/ks/us/5a/21400,1,v.html

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://oryza.blogsome.com/2005/10/24/tarawih/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


<<<<< >>>>>>

Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Ian Main