Ilmu Padi

January 25, 2006

Menikahkan anak tanpa Kerelaannya..

Filed under: Religi

Ada seorang bapak yang menikahkan kedua anak wanitanya tanpa ada kerelaan dari keduanya dengan dua orang laki-laki. Akad nikah dilangsungkan tanpa kehadiran… bahkan tanpa sepengetahuan keduanya. Kedua wanita tersebut selama sepuluh tahun lamanya semenjak menikah belum pernah menjalani hubungan selayaknya suami istri dan tetap bertahan untuk menolak pernikahan itu sama sekali?

Jawab:

Jika benar terjadi sebagaimana yang telah disebutkan maka berarti bapak kedua wanita tersebut telah melakukan kesalahan karena mengadakan akad nikah tanpa kerelaan kedua anak wanitanya. Akad nikah seperti ini tidak sah menurut pendapat yang benar. Itulah pendapat para ulama muhaqqiq. Meski memang ada pendapat lain, namun pendapat inilah merupakan pendapat yang benar, berdasarkan hadits yang shahih. Seperti hadits Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga dimintai perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izin.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Dalam hadits Ibnu Abbas, ada seorang gadis belia datang kepada Nabi dan mengadukan bapaknya yang telah menikahkannya padahal ia tidak mau. Maka Nabi memintanya untuk memilih apakah pernikahan tetap diteruskan atau dibatalkan. (Al Bani menshahihkan hadits ini dalam kitab shahih sunan Ibnu Majah)

Jika belum terjadi persetubuhan maka dua suami yang disebutkan dalam pertanyaan harus mentalak istrinya masing-masing. Jika mereka menolak maka hakim peradilan agama yang akan membatalkan (fasakh) status pernikahan keduanya.

Kewajiban seorang ayah adalah bertaqwa, takut kepada Allah dan tidak menikahkan anak wanitanya kecuali dengan kerelaannya. Karena dengan hal ini tujuan yang diharapkan dengan pernikahan bisa terwujud.

Sumber : Email dari teman

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://oryza.blogsome.com/2006/01/25/menikahkan-anak-tanpa-kerelaannya/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


<<<<< >>>>>>

Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Ian Main