Masalah Gambar dan Lukisan
Oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdil Maqshud
1. Melukis dengan tangan
2. Melukis dengan alat
Adapun melukis dengan tangan hukumnya adalah haram, bahkan termasuk dosa besar, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pelakunya. Tidak ada perbedaan dalah hal ini antara lukisan yang memiliki bayangan atau sekedar gambar.
Sedangkan melukis dengan alat (kamera) dimana gambar terbentuk tanpa adanya perbuatan fotografer yang berupa menarik garis gambar dan membentuknya, maka hal ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama mutaakhirin. Di antara mereka ada yang melarangnya dan ada pula yang membolehkannya.
Ulama yang melihat lafazh hadits (yang melarang) berpendapat bahwa hal ini dilarang, karena mengambil gambar dengan alat termasuk dalam tashwir (melukis). Seandainya tidak didukung oleh perbuatan manusia dalam menggerakkan, menyusun dan mencuci gambar tersebut maka gambar itu tidak akan muncul.
Sedangkan ulama yang melihat kepada makna dan illah mereka membolehkannya, karena pelarangan dalam hal ini adalah menyaingi penciptaan Allah, sementara pengambilan gambar dengan alat tidaklah termasuk menyaingi Allah dalam penciptaan, bahka perbuatan ini tidak lebih dari sekedar memindahkan gambar benda yang diciptakan Allah tanpa mengubahnya. Mereka juga menambahkan bahwa hal ini semakin jelas apabila seseorang mengikuti bentuk tulisan seseorang maka yang terjadi adalah bahwa tulisan yang pertama bukanlah tulisan orang kedua, karena keduanya hanya memiliki kemiripan. Namun apabila tulisan orang pertama itu dipindahkan melalui alat fotografi maka yang muncul adalah gambar dari tulisan orang pertama itu sendiri. Demikian pula dengan pemindahan gambar menggunakan alat fotografi (kamera), gambar yang muncul adalah ciptaan Allah yang dipindahkan dengan menggunakan alat fotografi.
Namun yang paling utama tentu saja adalah apabila kita meninggalkannya, karena hal ini termasuk dalam perkara yang musytabihat (samar-samar), dan barangsiapa meninggalkan perkara yang samar-samar maka ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya. Namun apabila ia membutuhkan hal tersebut untuk keperluan tertentu seperti untuk menjelaskan identitas diri maka tidaklah mengapa karena al hajah (kebutuhan) tersebut dapat mengangkat syubhat dan karena mafsadah belum terwujud dalam syubhah tersebut maka al hajah itupun mengangkat hukum syubhat tersebut.
Adapun hukum memakai dan menyimpan (mengkoleksi) lukisan atau gambar terbagi menjadi dua:
Pertama: Apabila gambar atau lukisan itu mempunyai bentuk jasad (patung) maka hukum menyimpannya adalah haram. Ibnul Arabi telah menukil ijma’ dalam masalah ini sebagaimana dinyatakan dalam Fathul Bari, ia mengatakan, Dan ijma’ ini tempatnya adalah pada selain permainan anak-anak perempuan. Dan di dalam kitab tersebut juga disebutkann sebuah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
Dahulu aku bermain-main dengan boneka anak perempuan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan aku mempunyai beberapa teman yang selau bermain bersamaku. Maka apabila Rasulullah masuk, merekapun berlarian, lalu beliau menarik mereka kepadaku hingga mereka bermain denganku.
Ibnu Hajar mengatakan dalam penjelasannya, Dan hadits ini dijadikan sebagai dalil terhadap bolehnya menggunakan gambar untuk digunakan sebagai permainan bagi anak-anak wanita. Hal ini merupakan suatu kekhususan dari keumuman dalil yang melarang menggunakan gambar dan hal ini ditegaskan oleh Iyadh sebagaimana ia juga telah menukil ini dari jumhur ulama. Ia berkata., Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini telah di mansukh dan sebagian lagi mengkhususkannya untuk anak-anak kecil.
Dan merupakan hal yang sangat disayangkan bahwa sebagian kaum kita saat ini mulai menggunakan gambar-gambar berjasad (patung) ini dan meletakkannya dalam majelis-majelis mereka atau pintu masuk rumah mereka, hingga disamping mereka telah menurunkan derajatnya ke derajat anak-anak, mereka juga telah melakukan perbuatan dosa dan maksiat. Semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepada kita.
============ Bersambung +++++++++++++
