Masalah Gambar dan Lukisan 2
Kedua: Apabila lukisan itu tidak berbentuk jasad, seperti gambar di atas sesuatu. Jenis ini bisa dibagi menjadi beberapa macam:
1. Apabila gambar atau lukisan tersebut digantung dengan tujuan untuk diagungkan dan dibesar-besarkan seperti digantungkannya gambar para raja, pemimpin, pejabat, ulama, para tokoh orang tua, dan lain-lain sebagainya. Maka jelas ini termasuk haram karena di dalamnya mengandung unsur ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap makhluk dan menyerupai para penyembah patung dan berhala, ditambah lagi ia dapat menjerumuskan ke dalam kemusrikan.
2. Apabila gambar atau lukisan yang digantung itu untuk dijadikan sebagai kenang-kenangan, seperti orang yang menggantung gambar sahabat-sahabat dan teman mereka dalam kamar mereka maka ini juga haram hukumnya. Hal ini didasari dua hal:
Karena hal ini dapat menyebabkan ketergantungan hati pada mereka dalam bentuk suatu ketergantungan yang sulit dilepaskan dan mempengaruhi kecintaanya kepada Allah, Rasul-Nya dan kepada syari’ah. Serta menyebabkan terbaginya cinta antara sahabat-sahabat tersebut dengan hal-hal yang semestinya dicintai secara syar’i. Sehingga setiap kali ia masuk ke dalam kamar seolah-olah ada yang mengetuk pintu hatinya dan berkata, Perhatikan temanmu. Padahal telah dikatakan bahwa, Cintailah kasihmu secukupnya karena bisa jadi ia akan menjadi musuhmu suatu hari.
Telah diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari hadits Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang didalamnya terdapat anjing dan gambar’. Ini merupakan hukuman dan tidak ada hukuman yang dijatuhkan kecuali atas perbuatan yang diharamkan.
Dari Aisyah juga diriwayatkan bahwa ia telah membeli sebuah bantal kecil yang bergambar, maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya, beliau tetap berdiri di depan pintu dan tidak masuk. Maka aku (Aisyah) pun segera mengetahui ketidaksenangannya dari wajahnya, maka akupun berkata, Aku bertaubat kepada Allah, apakah kesalahanku? Rasulullah berkata, Bantal apa ini? Aku berkata, Untuk kau duduki atau tiduri. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, Sesungguhnya para pemilik gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan!’ dan sesungguhnya para malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang didalamnya terdapat gambar. (Diriwayatkan Bukhari).
4. Apabila gambar tersebut digunakan sebagai barang yang hina dan remeh seperti gambar yang terapat di atas tikar atau bantal, atau bejana dan alat-alat makan (seperti taplak meja), An Nawawi telah menukil ijma’ jumhur ulama dari sahabat dan tabi’in tentang bolehnya hal tersebut. Ia berkata, Dan ini adalah juga pendapat Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan madzhab Hambali.
Tidak boleh secara mutlak meskipun tergambar di atas sesuatu. Apabila gambar itu memiliki bentuk yang tetap dan tegas bentuknya maka haram hukumnya, namun apabila kepalanya dihilangkan atau bagian-bagiannya dipisah-pisahkan maka hukumnya boleh. Jika ia digunakan sebagai barang yang remeh maka boleh digunakan, jika ia digantungkan maka tidak dibolehkan.
5. Apabila penggunaan gambar itu sudah sedemikian menyebar dan mewabah sehingga sulit untuk berlepas diri darinya seperti yang terdapat pada majalah, surat kabar dan beberapa buku bacaan, sementara sang pemakainya tidak pernah bermaksud sedikitpun untuk mengoleksi gambar-gambar itu atau bahkan ia sangat membencinya, hanya saja ia sudah begitu sulit untuk berlepas diri dari hal tersebut, atau seperti gambar-gambar yang terdapat pada lembaran uang berupa gambar raja, presiden atau pemimpin, maka dalam hal-hal seperti ini menurut saya tidaklah berdosa orang yang menggunakannya jika ia menggunakannya bukan demi gambar-gambarnya. Karena sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesulitan dan kesempitan dalam agama, dan Ia tiak pernah membebani hamba-hamba-Nya dengan hal-hal yang tidak sanggup mereka kerjakan kecuali dengan kesulitan yang begitu besar atau hancurnya harta benda.
Adapun tentang gambar yang menampakkan wajah atau bagian atas tubuh maka hadits Abu Hurairah yang telah kami sebutkan menunjukkan bahwa kepala itu harus dipotong dan dipisahkan dari bagian tubuh lainnya. Apabila gambar kepala itu digabungkan dengan dada maka tidak boleh dari gambar seorang pria yang duduk, berbeda jika kepala itu benar-benar dipisahkan secara sempurna dari gambar bagian tubuh yang lain.
Karenanya Imam Ahmad mengatakan, Hakikat gambar itu adalah kepala.
Dan beliau sendiri bila ingin menghilangkan sebuah gambar maka beliau memisahkan kepalanya. Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata, Hakikat gambar itu adalah kepala, jika kepala itu dipotong maka bukanlah termasuk gambar lagi. Sehingga sikap meremehkan yang muncul dari sebagian orang adalah merupakan suatu hal yang harus diwaspadai.
Sehingga kita sekalian selalu mendapatkan keselamatan dan kekuatan dari Allah Ta’ala Yang Maha Pemurah dan Maha Mulia.
Wallahu a’lamu bish shawwab.
Sumber : Fatawa Al Mar-atul Muslimah, oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdil Maqshud.
