Umar bin Khathab Mendidik Anaknya
SUATU ketika Khalifah ‘Umar bin Khatthab RA telah menyita seekor unta milik anak lelakinya sendiri, ketika dilihatnya unta itu berada di pasar. Beliau mengetahui benar bahwa unta itu menjadi gemuk, karena digembalakan bersama-sama dengan beberapa ekor unta lain milik kaum Muslimin yang diurus oleh Baitul Maal.
Penyitaan tersebut dilakukan atas dasar alasan bahwa unta milik putra Amirul Mukminin itu, oleh penggembalanya digembalakan di suatu tempat penggembalaan yang paling baik. Hal itu oleh Khalifah ‘Umar dipandang sebagai perbuatan menyalahgunakan kekuasaan negara, karena unta itu bisa ditempatkan di tempat gembalaan yang paling baik, disebabkan unta itu milik putra Amirul Mukminin. Karena itu beliau memerintahkan anaknya supaya segera menjual unta itu, dan hanya diperbolehkan mengambil pokoknya.
Sedangkan keuntungan dari penjualan tersebut diserahkan kepada Baitul Maal. Karena tindakan hukum yang ketat itu, banyak para sahabat Rasulullah SAW, yang keberatan menerima pengangkatan sebagai pejabat negara, karena mereka paham betul bahwa jabatan tersebut memiliki konsekuensi yang sangat berat. Artinya, jabatan negara hanya layak diduduki oleh orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan jabatan tersebut dengan benar.
